PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memperkuat mitigasi Covid-19 dengan lebih mengoptimalkan lagi upaya pencegahan melalui pendisiplinan protokol kesehatan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan akan memperkuat upaya mitigasi seperti operasi yustisi dan patroli pengawasan kepada pelaku usaha maupun kegiatan masyarakat.

"Yang pasti tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan tetap melakukan monitoring terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti THM dan tempat lainnya" katanya, Jumat 18 Februari 2022.

Pemerintah daerah kata Emi, telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.

"Dalam surat edaran tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan khusus bagi para pelaku usaha seperti pengaturan jam operasional bagi pelaku usaha hanya boleh sampai jam 24.00 WIB, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.

--page

Emi menyebutkan, secara garis besar pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan secara mobile atau patroli. Jika ada laporan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan, pelanggaran jam operasional, dan lain sebagainya, maka akan langsung ditindak secara tegas

"Memang dari hasil razia yang sudah dilaksanakan, tim masih menemukan ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan di beberapa tempat keramaian seperti cafe dan THM. Namun, kita tetap ingatkan agar mereka tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Kemudian untuk pengawasan isolasi mandiri (Isoman) saat ini, kata Emi, masih aktif dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan bersama dengan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Jangan dulu melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kita harus tetap waspada,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)