BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (P4KB) gencar melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
"Kami terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini terutama melalui kader penyuluh, serta melalui program Kampung KB, maupun bekerja sama dengan program memberdayakan Posyandu," kata Kepala Dinas P4KB Palangka Raya, Sahdin Hasan, Minggu, 27 Februari 2022.
Sebelum membahas lebih jauh kata Sahdin, masyarakat harus paham dulu apa perbedaan pernikahan dini dengan menikah muda. Kedua hal ini penting dipahami agar tidak salah tafsir terhadap kebijakan yang dilaksanakan pemerintah.
Menurutnya, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satunya masih berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan nikah muda adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 22 tahun.
Ia mengatakan, penyebab terjadinya pernikahan dini sangat beragam mulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor pola pikir masyarakat, dan faktor hamil diluar nikah.
--page
Dampak dalam pernikahan dini pun sangat beragam di antaranya aspek pendidikan dan pengembangan diri dapat terhambat, memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah kesehatan seksual dan reproduksi, serta dapat menganggu kesehatan psikologi.
"Cara mengatasi pernikahan dini yaitu menjaga dan mencintai diri sendiri, jauhi pergaulan bebas, memiliki motivasi atau tujuan untuk menggapai mimpi, berpikir positif dan berpendidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan dinas ini pernikahan dini di Kota Cantik masih relatif rendah. Hal ini dikarenakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat tinggi yakni 8,0.
"Artinya masyarakat kita sudah paham bahayanya pernikahan dini, selain itu juga ditambah dengan sejumlah regulasi yang diatur di KUA dan batasan usia yang diatur pada semua agama," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









