BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pemerintah kota saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN.
Salah satu bentuk kesiapannya yakni tim satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP sedang gencar melaksanakan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster.
"Kita ingin saat arus mudik masyarakat sudah divaksin yang bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi, karena warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas, terutama di pintu masuk dan keluar perbatasan," katanya, Selasa 12 April 2022.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan rapat koordinasi dengan wali kota maupun bupati terkait kesiapan menghadapi arus mudik. Salah satunya akan mendirikan posko pengecekan di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat.
"Bila masyarakat mudik lewat jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 atau dosis lengkap. Bagusnya lagi bila sudah divaksin booster," ujarnya.
--page
Lain halnya warga yang melakukan perjalanan lewat jalur penerbangan. Bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen. Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
"Berbeda yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga, maka tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19," terangnya.
Disinggung warga yang membawa anak usia di bawah 6 tahun atau balita saat mudik, maka menjadi sesuatu yang mesti diwaspadai lantaran sangat rentan menyebarnya Covid-19.
"Kami tidak bisa menghalangi. Hanya saja orang tua harus berhati-hati dan ketat menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)









