PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Surat edaran dengan Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tersebut diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut.

Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan, serta poin lain-lain. Adapun penyusunan edaran tersebut juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya.

Seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK.

--page

"Diharapkan masyarakat menyembelih hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang. Kami dari DKPP juga memastikan semua hewan kurban di sini aman, karena semuanya harus lulus uji fisik dan kesehatan baru bisa dijual ke masyarakat," katanya, Kamis 30 Juni 2022.

Untuk menekan penularan PMK, pihaknya juga mengimbau agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban kali ini dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya yang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Sedangkan secara teknis, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di masjid atau tempat selain RPH, maka diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK. (HENDRI/B-5)