BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite.
Sosialisasi ini dilakukan dengan cara membagikan spanduk ukuran besar yang isinya bertuliskan ketentuan siapa saja yang berhak membeli BBM pertalite, termasuk jumlahnya.
Diketahui, dalam aturan ini pembelian pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 maksimal hanya Rp50 ribu dan roda 4 maksimal Rp200 ribu.
"Dengan dibagikannya spanduk aturan pembelian BBM ini masyarakat bisa mengetahui dan memaklumi, karena kondisi saat ini sedang ada pengurangan kuota BBM dari Pertamina," kata Kepala Bidang Perdagangan, Hadriansyah, Jumat, 8 Juli 2022.
Aturan pembatasan ini berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan bagi pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) wilayah setempat.
--page
Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal Penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).
Hal ini dalam rangka pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite JBKP sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya. Diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite. (HENDRI/B-7)









