BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyosialisasikan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Luwansa, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPM-PTSP dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
“Dengan melakukan fasilitasi peraturan dan ketentuan penanaman modal untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan pelaksanaan penanaman modal khususnya dalam implementasi aplikasi OSS RBA, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi," katanya.
Dia menerangkan, dalam kegiatan tersebut, dibahas Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Sejumlah kegiatan yang dilakukan yakni pengawasan penanaman Modal yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya.
--page
“Kemudian kegiatan yang saat ini kita lakukan, yaitu bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait kegiatan pelaksanaan penanaman modal dan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









