BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melakukan rekonsiliasi untuk mempercepat penurunan stunting. Acara ini dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP-PKK Palangka Raya, Avina Fairid Naparin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kapolres, Dandim, Satgas Stunting Pemprov Kalteng dan undangan lainnya.
Umi Mastikah mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan dasar hukum bagi pemerintah di semua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
"Peraturan Presiden ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," katanya.
Dalam melaksanakan amanah ini, Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai lokus pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sejak akhir tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 yang secara nasional stunting turun menjadi 14 persen.
--page
Tahapan-tahapan yang sudah dilakukan berkaitan dengan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Kota Palangka Raya sudah melaksanakan beberapa kegiatan stunting dan tahun ini terdapat Tim Pendamping Keluarga yang harus didukung oleh semua camat dan dikoordinir lurah-lurah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi dan sinergi percepatan penurunan stunting bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategi percepatan penurunan stunting demi tercapainya target penurunan angka stunting," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









