BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan berusaha. Raperda ini mulai dibahas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan, Raperda tersebut diusulkan saat pembukaan masa sidang I tahun sidang 2022-2023. Regulasi ini diusulkan agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberi kemudahan dan menjamin kepastian hukum.
"Untuk kepastian hukum dalam berusaha, peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya, Senin 21 Agustus 2022.
Menurutnya kegiatan investasi perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif, dan akuntabel yang digerakkan melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu Raperda tersebut juga bertujuan untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya. Sehingga bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat.
--page
“Kami berharap agar satu buah raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku. Baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)









