PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta untuk mengelola dan menangani Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Limbah B3 ini berasal dari aktivitas industri maupun pelayanan kesehatan masyarakat.

"Pemko ingin terciptanya lingkungan yang sehat bebas dari pencemaran limbah B3. Untuk itu diperlukan kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan maupun izin angkutan limbah B3," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini.

Hal ini disampaikan Zaini saat melaksanakan sosialisasi mekanisme pelaporan LB3 secara elektronik kepada para pelaku usaha di Best Western Batang Garing Hotel, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dia mengatakan, seiring dengan pertambahan penduduk timbulan sampah atau limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan industri dan kegiatan usaha lainnya menjadi tidak terelakkan. Hal serupa terjadi di setiap kota besar seperti Kota Cantik yang terus berkembang.

Jika tidak dikelola dengan baik maka pencemaran akibat B3 akan berpengaruh pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia mulai dari penyakit gatal-gatal ringan hingga kanker.

--page

"Pihak swasta ini bisa siapa saja asalkan punya izin lengkap, tentunya mereka mengambil peran agar pengelolaan limbah B3 bisa optimal. Kalau tidak bisa dimusnahkan dalam kota maka pihak swasta mengangkut ke daerah lain yang memiliki fasilitas itu," pungkasnya. (HENDRI/B-7)