BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bakal memberlakukan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) bagi masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktunya.
"Kami bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan siap untuk menegakkan perda bagi para pelanggar, nantinya mekanisme sanksi Tipiring diberikan atas putusan hakim," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo kepada Borneonews, Jumat, 9 September 2022.
Waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017.
"Sasaran dari perda tersebut tidak lain ingin mengubah pola masyarakat dalam hal membuang sampah pada tempatnya. Selama ini masih banyak warga yang tidak taat dan sembarangan membuang sampah," ungkapnya.
--page
Satpol PP juga tetap melakukan pengawasan di sejumlah TPS dengan menurunkan tim untuk mengawasi kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat. (HENDRI/B-5)









