BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Pajak dan Retribusi.
"Tahun ini kita mulai susun rancangan Perdanya dan paling lambat 31 Desember 2023. Aturan ini harus sudah disahkan sesuai mandatori UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin, 12 September 2022.
Jika aturan ini belum rampung sesuai dengan ketentuan target tersebut, pemerintah kota akan kehilangan kesempatan menarik pajak dan retribusi secara optimal.
Aturan yang baru ini untuk mengantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
"Peraturan tersebut akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah sebagai pedoman atau acuan dalam rangka pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah serta kepastian hukum untuk masyarakat wajib pajak," jelasnya.
--page
Pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah untuk itu wajib pajak diharapkan taat, aktif dan tepat waktu menunaikan kewajiban sebagai pahlawan pembangunan. (HENDRI/B-7)









