PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan pemerintah daerah baru 9 tahun ini diberikan kewenangan untuk memungut dan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah dialihkan dari pemerintah pusat.

Pengalihan ini berlaku sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak PBB di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Sementara pemerintah pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB-P3). Kami rasa pengalihan kewenangan ini mempermudah kita untuk mengelola sesuai dengan besaran NJOP," katanya, Kamis 6 Oktober 2022.

Pajak PBB kata dia, merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

"Karena PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada tergantung berapa besar, tinggi maupun luasan lahan yang digunakan," ungkapnya.

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam pajak bumi dan bangunan meliputi, rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang hingga jalan tol.  (HENDRI/B-11)