PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait agar gencar melakukan sosialiasi terkait larangan penggunaan obat sirop untuk anak sesuai dengan pengumuman hasil BPOM RI.

“Kita telah mendengar dari pusat dan sudah ada surat edar mana obat yang tidak layak edar. Tentu ini menjadi perhatian serius terutama bagi masyarakat yang memiliki anak kecil,” ujar Ruselita, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dia mengingatkan agar orang tua menghindarkan anak-anak dari obat sirop yang ditetapkan untuk dilarang beredar sementara waktu sampai ada obat yang dianggap aman untuk anak-anak.

“Jangan menggunakan obat yang sudah ditandai digaris bahwa itu dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi, karena memang ibu-ibu panik saat menghadapi anak-anak sedang sakit tapi kita coba cari solusi dengan cara seperti obat herbal yang lebih aman,” bebernya.

Menurutnya, permasalahan kasus gagal ginjal akut menjadi perhatian serius. Sehingga harus ada kerja sama antar pemerintah dan masyarakat.

--page

“Bagi ibu-ibu yang tidak terjangkau informasi media sosial mungkin dalam hal ini dinas terkait bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lebih dikencangkan lagi,” jelasnya.

Srikandi dari Partai Perindo ini was-was jika obat yang dilarang beredar tersebut masih beredar di apotek atau toko obat ,masyarakat yang belum tahu bisa saja langsung mengkonsumsi obat itu.

“Kalau obat itu ditarik dari peredaran itu adalah langkah awal untuk mengantisipasi dan memang perlu dinas terkait untuk turun tangan mengamankan supaya obat yang dilarang edar supaya bisa di tarik kembali,” tegasnya.

Untuk diketahui, BPOM RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang berbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman. (HENDRI/B-7)