PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengusulkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023. Usulan Pemko ini pun sudah disetujui menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

"Terima kasih kepada jajaran DPRD yang sudah memberikan kesempatan dalam memuat usulan-usulan produk hukum daerah ini. Usulan Pemko berlandaskan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Senin, 21 November 2022.

Adapun Raperda inisiatif Pemko tersebut di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda RPJMD Periode 2025-2045 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya ada Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

--page

Selain itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya Tahun 2022-2042, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023. (HENDRI/B-7)