PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menunjukan konsistensi mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) agar berdaya saing. Selain soal pembinaan pemerintah juga sudah membuat program Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota atau RPIK.

"Hari ini dilaksanakan forum diskusi membahas tentang RPIK yang akan ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun," kata Assisten Pemerintah dan Kesra Setda, Zulhikmah Ravieq, Rabu, 30 November 2022.

RPIK berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional atau RIPIN 2015-2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri dan penyusunan RPIK merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Palangka Raya setelah ditetapkannya Rencana RIPIN," ujarnya.

Adapun RPIK disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri Daerah, rencana tata ruang wilayah kota, keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di daerah dan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Tahapan pertama penyusunan RPIK tersebut bertujuan untuk mengidentifkasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara Tim Ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai OPD.

RPIK diarahkan pada pengembangan industri kecil menengah bercirikan industri yang berkelanjutan berbasis penguasaan teknologi dan inovasi secara mandiri.

RPIK nantinya harus disusun dengan memperhatikan beberapa aspek yang memiliki karakteristik dan relevansi yang cukup kuat dengan pembangunan industri nasional.

"RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah. Dokumen RPIK itu nanti bersisi kebijakan pemerintah kota tentang rencana pembangunan industri," pungkasnya. (HENDRI/B=6)