PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengoptimalkan program perlindungan tenaga kerja non ASN dan non Honorer dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada empat kepentingan dan hak normatif yang diberikan, yakni program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua hingga jaminan pemeliharaan kesehatan.

"Target kami adalah mengoptimalisasi perlindungan tenaga kerja agar mendapatkan hak-hak dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Apalagi kota ini sebagai persinggahan orang-orang mencari nafkah, sehingga perlindungan bagi mereka yang rentan menjadi kewajiban pemerintah," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Senin, 13 Februari 2023.

Ia mengatakan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah kepada masyarakatnya yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan di daerah tersebut.

Khususnya di Palangka Raya saat ini ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Dari jumlah itu ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota Balakar dan sisanya juru parkir.

--page

Dalam program ini pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Rencananya, perlindungan pada pekerja rentan itu pada tahun ini juga akan ditambah dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain.

"Pada prinsipnya kami telah berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja khususnya Non ASN dan Non Honorer melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan perlindungan merupakan kewajiban kita untuk tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya. (HENDRI/H)