BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akan memperluas program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Rencana perluasan sasaran tersebut mencakup seluruh ketua RT/RW.
"Rencananya, perlindungan pada pekerja rentan pada tahun ini juga akan kami tambah dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Senin, 13 Februari 2023.
Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 1.700 pekerja rentan yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Dari jumlah itu ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota Balakar dan sisanya juru parkir.
Dalam program ini pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Adapun manfaat yang diperoleh yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
--page
"Inilah pentingnya untuk diberikan perlindungan kepada mereka mengingat fungsinya sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah. Bahkan banyak urusan administrasi yang perlu diurus melalui RT/RW ini, perannya sangat penting juga," pungkasnya. (HENDRI/H)









