PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan terkait rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), Selasa, 7 Maret 2023. Sosialiasi ini sebagai tindak lanjut atas koordinasi percepatan RPPEG yang sudah dilaksanakan tahun 2021.

Setelah ini penyusunan RPPEG akan melalui tahapan sistematis, yaitu pembentukan tim penyusun, focus group disscussion, konsultasi publik, rekomendasi teknis KLHK sampai pada penetapan keputusan Wali Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, sosialisasi RPPEG ini merupakan salah satu upaya penyadaran, edukasi dan komitmen bersama stakeholder dalam mendukung pengelolaan ekosistem gambut.

"Kita harapkan semua pihak melalui program kerja dan kegiatan bisa mengacu pada pelestarian gambut, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan monitoring termasuk pendanaannya," katanya.

Pada sosialisasi ini pihaknya mengundang narasumber dari berbagai bidang. Di antaranya Narasumber RPPEG Nasional dan Pemprov Kalteng, Dinas Kehutanan, Kepala BPDAS Kahayan, Kepala KPHP Kalteng, Akademisi UPR dan Tenaga Ahli.

--page


Peserta yang hadir sekitar 60 orang dari instansi terkait lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalteng, Dinas Kehutanan, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (Balai PPI).

Selain itu hadir juga perwakilan dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Wilayah Kalteng, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalteng dan Pengelola Taman Nasional Sabangau.

Kemudian Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya, Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hampangen

Hadir juga Forum Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) Wilayah Kalteng, Laboratorium Lahan Gambut-CIMTROP Universitas Palangka Raya  Pimpinan Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), Camat, akademisi dan unsur masyarakat seperti MPA, TSAK dan Kelompok Sadar Wisata (HENDRI/Y)