PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menyusun arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan penyusunan arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE yang memuat arah kebijakan strategi, kerangka kerja, refrensi, domain serta inisiatif strategis SOPD.

"Semua SOPD diharapkan mendukung penyusunan SPBE ini sebagai upaya perwujudan pelayanan publik yang semakin prima dan perubahan model administrasi yang terintegrasi satu dengan yang lain," katanya, Senin, 13 Maret 2023.

Menurutnya, dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.

Infrastruktur SPBE yang diperlukan adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi atau penghubung dan perangkat elektronik lainnya.

--page

"SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah ada sejak terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana penyelenggaraan pemerintahan wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/H)