PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok 12 April 2023.

"Insyaallah mulai 12 April 2023 pembayaran THR untuk para pegawai sudah bisa diproses, tinggal menunggu pengajuan dari setiap instansi saja," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, Selasa, 11 April 2023.

Pemerintah kata dia, menyiapkan dana Rp20 miliar lebih untuk membayar THR kepada 4.412 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, BPKAD Kota Palangka Raya bertugas mencairkan dana untuk tunjangan hari raya ASN.

--page

Pemberian THR ini memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan serta menerapkan prinsip kehati-hatian. (HENDRI/H)