BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan penarikan retribusi pasar grosir khususnya pada penyewa kios atau toko milik pemerintah daerah.
Tugas penarikan retribusi ini dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar dengan cara langsung mendatangi penyewa toko. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPKUKMP sebagai salah satu dinas yang bertugas dalam pemungutan retribusi daerah.
"Kegiatan ini juga untuk menghindari penunggakan pembayaran dari penyewa toko/kios/lapak di pasar milik pemerintah sehingga optimalisasi PAD dapat terwujud," kata Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, Rabu, 12 April 2023.
Dia menjelaskan, retribusi ini sama seperti pajak daerah yang merupakan salah satu sumber PAD dan diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
"Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar ini merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang keberadaannya cukup dimanfaatkan oleh masyarakat. Melalui retribusi pasar ini memberikan banyak manfaat baik untuk pengguna pasar maupun pemerintah daerah itu sendiri," ujarnya.
--page
Manfaat retribusi bagi pengguna pasar antara lain untuk memenuhi serta meningkatkan pelayanan dalam hal penyediaan penggunaan dan perawatan fasilitas pasar yang berupa halaman atau pelataran, kios dari pemerintah.
Sedangkan manfaat retribusi pasar untuk pemerintah daerah adalah sebagai salah satu sumber pemasukan retribusi daerah yang cukup potensial untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. (HENDRI/H)









