BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghapus denda PBB P2, terkhusus bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode bulan Juli hingga 30 September 2023.
Pelayanan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB) P2.
"Untuk tahun PBB P2 yang kita hapus denda pajaknya adalah PBB P2 yang tertunggak tidak terbayarkan mulai tahun 2020 ke bawah," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, 3 Juli 2023.
Dengan adanya penghapusan denda tersebut, dia berharap masyarakat Kota Palangka Raya, terkhusus wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu, juga tentunya agar masyarakat tidak lagi beralasan tidak berani bayar PBB P2 karena adanya denda membengkak yang menjadi beban masyarakat.
--page
"Ayo masyarakat Kota Palangka Raya manfaatkan momentum penghapusan denda pajak ini, waktunya terbatas hanya sampai 30 September 2023, jadi ayo pahari mari kita taat pajak," pungkasnya. (PATHUR/Y)









