KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap dua orang pemuda yaitu AN (21) warga Kecamatan Selat dan RY (18) warga Kecamatan Pulau Petak karena diduga mencuri sebuah sepeda listrik pada tanggal 20 Juli 2023.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan tersebut, terungkap juga mereka pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Jalan Padat Karya RT. 02 Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir pada 29 Mei 2023 lalu.

"Ini pengembangan dari pencurian sepeda listrik yang sebelumnya kami ungkap, ternyata pelaku curanmor di wilayah Kapuas juga," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin, 31 Juli 2023.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Force milik warga yang di parkir di depan rumah di lokasi tersebut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, dan selanjutnya ia datang ke Polsek Kapuas Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

--page

"Modus operandinya pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memutus kabel motor dan menyambungkan kembali," jelasnya.

"Barang bukti diamankan berupa sepeda motor No Pol DA 4362 RQ dan satu unit sepeda motor Yamaha Force V110ZE warna hitam putih," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/)