PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melakukan tindakan tegas dengan menurunkan secara paksa terhadap reklame, spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin.

Tindakan ini dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retibusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satpol PP.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan tindakan penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan terkait reklame yang ada di wilayah setempat.

"Kami melakukan penertiban ini untuk menjaga tata kota agar tidak kumuh dan memastikan reklame yang terpasang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Emi, Jumat, 6 Oktober 2023.

Aksi penertiban ini tidak hanya dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap reklame yang beredar.

--page

"Kami telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk mengurus izinnya, namun bagi yang tidak mematuhi aturan, tindakan tegas harus kami ambil," ujarnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah Palangka Raya dapat terbebas dari reklame yang tidak memiliki izin, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih estetis, rapi dan tertib. (HENDRI/H)