PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengumumkan bahwa pemerintah setempat sedang melakukan evaluasi terhadap penarikan pajak dan retribusi di wilayahnya.

"Evaluasi ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih baik agar bisa optimal bagi pendapatan daerah," katanya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penarikan pajak dan retribusi kepada DPRD.

Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait pajak dan retribusi.

"Saat ini, kita sedang melakukan evaluasi terhadap sistem penarikan pajak dan retribusi. Kami ingin memastikan bahwa sistem ini adil, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kota," jelasnya.

--page

Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan yang positif dalam pengelolaan keuangan kota, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

Pemerintah kota juga berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan peraturan pajak dan retribusi. (HENDRI/j)