PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem Pengamanan Aset Tanah, dikenal sebagai Simantan, yang baru-baru ini diluncurkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Palangka Raya Sumarsono, bersama Kepala Bidang Pertanahan, Esti Sih Devitasari.

Esti menyampaikan, hingga saat ini ada sekitar 129 titik aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam peta yang terdapat di simantan.palangkaraya.go.id. Dari 128 diantaranya adalah tanah untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan satu titik merupakan Aset tanah Pemko yang berada di Komplek Pemakaman Umum.

Esti Sih Devitasari menyampaikan bahwa langkah selanjutnya dari Disperkimtan adalah menjalin kerjasama dengan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat. 

"Kolaborasi ini diarahkan untuk mengoptimalisasi data terkait tanah yang akan dijadikan Fasilitas Sosial (Fasos) di Palangka Raya," katanya, Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut Esti, kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan data tanah untuk kepentingan Fasilitas Sosial (Fasos)  di wilayah sekitar Palangka Raya. 

--page

"Dengan melibatkan pihak REI Kalteng, diharapkan akan terjadi sinergi yang memungkinkan pengelolaan data aset tanah Pemko Palangka Raya menjadi lebih efisien dan akurat," pungkasnya. (PATHUR/H)