PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan kepada warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini termasuk penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran yang akan berlaku hingga tanggal 30 September 2024.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

"Kami memahami bahwa banyak warga yang mungkin mengalami kesulitan keuangan karena berbagai alasan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan sedikit bantuan melalui penghapusan denda ini," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

Keringanan ini diresmikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023. Warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban denda yang biasanya dikenakan atas keterlambatan.

--page


Emi berharap kebijakan ini tidak hanya  membantu warga secara finansial, tetapi juga akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak. (HENDRI/Y)