PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengingatkan seluruh pangkalan penjual Elpiji bersubsidi untuk menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp22.000 per tabung.

Samsul menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, bahkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap penjualan Elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya. Pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET akan kami berikan sanksi tegas, termasuk PHU," tegasnya, Senin, 22 April 2024.

Menurutnya, penjualan Elpiji bersubsidi sesuai HET merupakan hal yang mutlak harus dipatuhi oleh seluruh pangkalan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh Elpiji dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami ingin memastikan bahwa Elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat sesuai HET yang ditetapkan. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh Elpiji bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

--page

Upaya ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah. (HENDRI/j)