PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menyediakan empat jalur bagi warga untuk melaporkan praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Empat jalur pelaporan tersebut adalah melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik korupsi, gratifikasi dan pungli.

"Kami membuka berbagai saluran pelaporan agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan terkait praktik-praktik tersebut. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan tegas," katanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Melalui aplikasi Lapor, warga dapat menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan pungli yang terjadi di lingkungan Pemko Palangka Raya. Laporan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh tim terkait.

--page

Selain itu, warga juga dapat menyampaikan aduan dan aspirasi melalui SaPa yang dikelola oleh Inspektorat. Laporan yang masuk akan ditangani oleh unit pengaduan terkait.

Sementara itu, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) bertugas untuk menerima, mencatat, dan mengelola setiap laporan gratifikasi yang masuk. UPG juga berperan dalam mengedukasi ASN terkait aturan dan bahaya gratifikasi.

Terakhir, Satgas Saber Pungli bertugas untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menindak tegas setiap praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Pemko Palangka Raya. (HENDRI/H)