BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa aktivitas mengemis di jalan-jalan umum merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah setempat.
Berlianto menjelaskan, aktivitas mengemis tersebut melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
"Kami akan tegas menindak siapa pun yang melakukan aktivitas mengemis di jalan. Hal ini mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," katanya, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya, pihak Satpol PP akan melakukan razia rutin untuk memastikan tidak ada lagi pengemis yang berkeliaran di jalan-jalan Kota Palangka Raya.
Bagi yang terjaring, mereka akan diberikan pembinaan dan pengarahan agar tidak lagi melakukan aktivitas mengemis.
--page
"Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dengan tidak memberikan uang kepada para pengemis. Hal ini justru akan memperburuk masalah," imbuhnya.
Penegakan peraturan daerah ini, lanjut Berlianto, merupakan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi warga. (HENDRI/j)









