PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, kembali menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penggalangan dana untuk korban bencana wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota.

Riduan menjelaskan bahwa lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas, dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, harus mengajukan izin terlebih dahulu.

"Dengan mengantongi surat izin, maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan, baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan," katanya, Sabtu, 25 Mei 2024.

Riduan menegaskan bahwa izin akan diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi.

Sejauh ini, rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, dan komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin.

--page

"Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya," tegas Riduan.

Perlu diketahui, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. (HENDRI/H)