PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengajukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

RPJPD tersebut disampaikan dalam pidato pengantar Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di DPRD.

Hera menjelaskan, RPJPD memiliki peranan strategis sebagai panduan pembangunan dalam dua puluh tahun ke depan.

Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampak lingkungannya.

"Dalam pembangunan, kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang kita lakukan harus sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga lingkungan," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

--page


Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan legislatif dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.

Proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.

"Draft RPJPD ini telah disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Namun, kami tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD dan masyarakat sebelum dokumen ini ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Dengan adanya RPJPD 2025-2045 ini, Pemerintah berharap dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. (HENDRI/Y)