PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/000/1/DLH/Bid./V1/2024 yang menegaskan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mengendalikan penggunaan sampah plastik, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondisi lingkungan tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastik pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024.

"Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat dengan melibatkan Panitia Ibadah Kurban (Masjid, Langgar, Musholla, dan lain lain) dalam mendukung implementasi peraturan tersebut," katanya, Minggu, 16 Juni 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Panitia Ibadah Kurban diminta untuk menyediakan Bakul Purun dalam pengemasan daging kurban, serta mendorong penerima daging kurban untuk membawa tempat atau wadah sendiri.

--page

Selain itu, panitia dan penerima daging kurban diimbau untuk menggunakan tas atau kantongan yang ramah lingkungan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan plastik.

Pemerintah Kota Palangka Raya menghimbau kepada seluruh Panitia Ibadah Kurban di Palangka Raya untuk bekerjasama dan mematuhi petunjuk yang tercantum dalam Surat Edaran ini.

"Kerjasama yang baik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari sampah plastik," pungkasnya. (PATHUR/H)