BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya tengah menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Proses penyusunan ini telah melalui jalur yang cukup panjang dan kompleks, serta harus melalui tahap verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Yusran.
Menurutnya, penyusunan Raperda RPPLH ini merupakan langkah krusial dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Cantik.
“Penyusunan naskah Raperda RPPLH ini memerlukan proses yang tidak singkat. Selain melibatkan berbagai pemangku kepentingan, naskah tersebut juga harus diverifikasi oleh KLHK sebagai salah satu syarat utama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya, Kamis, 20 Juni 2024.
--page
Yusran menambahkan, verifikasi dari KLHK sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda ini telah sesuai dengan regulasi dan standar nasional dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dengan verifikasi ini, kita berharap Raperda RPPLH dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dan membawa manfaat yang signifikan bagi pelestarian lingkungan hidup di Palangka Raya,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup di kawasan setempat.
"Semoga saja, setelah melalui seluruh rangkaian proses yang panjang ini, Raperda RPPLH dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk kebaikan bersama," pungkasnya. (HENDRI/j)









