PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, memimpin kegiatan tim gabungan Satpol PP, Dishub Kota Palangka Raya, Lurah, dan Linmas dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan monitoring retribusi parkir di area Pasar Besar, Kamis, 20 Juni 2024.

Tim gabungan tersebut fokus pada penertiban PKL dan penataan parkir di sekitar jalan Jawa, jalan Bangka, dan jalan Seram.

Dalam operasi lapangan, tim gabungan menegaskan penindakan secara tegas terhadap PKL yang masih berjualan di badan jalan, khususnya di jalan Jawa, Bangka, dan Seram.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas di area tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kadishub ini  juga melakukan kolaborasi yang intensif dengan pihak terkait, termasuk pengelola pasar, untuk menghimbau PKL agar tidak berjualan di bahu jalan. 

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan dan warga sekitar.

--page

Penertiban PKL dan monitoring retribusi parkir di Pasar Besar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ketertiban umum.

"Melakukan penindakan yang tegas dan kolaborasi yang sinergis, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih teratur dan terkendali di sekitar area Pasar Besar," pungkasnya. (PATHUR/H)