BORNEONEWS, Palangka Raya - Pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, bereaksi atas rencana Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melarang usaha mereka. Pasalnya kebijakan tersebut tidak disertai solusi. Karena itu, sekitar 40 pedagang kecil itu, menunjuk pengacara untuk membela kepentingan mereka.

"Larangan berjualan di 34 jalur jalan itu segera dilaksanakan dengan penertiban. Kebijakan ini tak berprikeadilan. Pemerintah kota membuat kebijakan melarang warga berjualan di 34 jalur jalan. Mereka akan digusur tanpa ada solusi," kata Kuasa Hukum PKL, Sugi Santoso, di Palangka Raya, Selasa (7/6/2016).

Sugi mengatakan, dia dan para PKL akan menggelar pertemuan membahas langkah mereka menyikapi masalah ini. Salah satunya yakni menyiapkan poin untuk disampaikan ke Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia, Senin (13/6/2016).

Asniati, PKL di depan Pasar Kahayan Palangka Raya resah dengan adanya rencana penertiban tersebut. Pasalnya, pada usaha berjualan rokok dan bensin eceran inilah dia menggantungkan hidup keluarganya. "Ya resah mas. Mau usaha apa lagi kalau jualan tak boleh? Apa jadi maling?" keluhnya.

Sementara itu, kebenaran informasi ini belum berhasil dikonfirmasi dengan pihak Pemko Palangka Raya. Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, sampai berita ini ditulis belum menjawab pesan singkat wartawan. (RONI SAHALA/N).