KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Kapuas Murung telah menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka AP (25) ditangkap pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di depan Alfamart, Kelurahan Mambulau, Kapuas Hilir.

Sedangkan, pelaku WP (24) ditangkap pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Sei Lumbah, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.

"Dua pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 30 Juli 2024

--page

Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha 2PV tahun 2015, sepeda motor Yamaha 2PV tahun 2015 yang telah dipreteli, sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam dan kunci pas ukuran 5 dan kunci L modifikasi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang mekanik, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha berwarna putih yang di parkir di depan bengkelnya di Jalan Handil Tinggiran, Desa Tajepan.

"Motor tersebut diperkirakan dicuri antara pukul 17.30 WIB pada hari sebelumnya dan pukul 05.00 WIB pada hari kejadian. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp20 juta," jelasnya.

Terungkap, modus operandinya para pelaku mendorong sepeda motor sejauh 10 meter, sebelum merusak kunci menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi dan kunci pas ukuran 5. 

"Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). (DODI/y)