BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial Y (25), terduga pelaku jembret yang meresahkan masyarakat Kota Sampit, Sabtu, 7 September 2024 kemarin.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas dasar laporan dari WH, korban penjambertan di Jalan MT Haryono, Sampit.

"Saat diamankan pelaku koperatif dan mengakui semua perbuatannya mencuri handphone milik korban," kata Tri Wibowo, Senin, 9 September 2024.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di jalanan, yakni satu unit handphone, satu unit sepada motor, juga pakaian pelaku.

"Dari pengakuan pelaku setelah kami periksa dia sudah tujuh kali melakukan aksi jambret ini," jelas Waka Polres Kotim.

--page

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumya, pada tahun 2024, pelaku pernah melakukan aksi yang sama dan kembali melakukan perbuatannya hingga meresahkan masyarakat.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Tri Wibowo. (BUDDI RAHMAT H/Y)