PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya bersama BPJS Kesehatan telah menggelar rapat pembahasan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Rapat ini bertujuan mengevaluasi dan menyelaraskan klausul hak dan kewajiban kedua belah pihak guna memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Palangka Raya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro, menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan adalah bagaimana program UHC dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Program UHC ini sangat penting karena menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.

Dedi menambahkan, meskipun program UHC tanpa batasan kuota telah berhasil diterapkan, evaluasi dan pembaruan PKS tetap dilakukan secara rutin untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat dan kebutuhan di tingkat lokal.

Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, kedua belah pihak membahas bagaimana caranya agar program UHC bisa terus berjalan lancar dan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan. (HENDRI/H)