PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan menghapus status tenaga honorer dan menggantinya dengan pegawai non-ASN.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan pegawai pemerintah yang lebih terstruktur dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari proses penataan pegawai, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua.

"Istilah tenaga honorer tidak akan digunakan lagi. Semua pegawai yang sebelumnya berstatus honorer kini akan disebut sebagai pegawai non-ASN," katanya, Senin, 27 Januari 2025.

Lebih lanjut, Mardian menjelaskan bahwa pegawai non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti program P3K.

--page


Terdapat dua kategori P3K yang ditawarkan, yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. Bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi P3K penuh waktu, mereka akan ditempatkan pada kategori P3K paruh waktu.

"P3K paruh waktu ini sebenarnya adalah jembatan bagi pegawai non-ASN untuk menjadi P3K penuh waktu. Mereka tetap memiliki peluang untuk beralih status setelah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Mardian.

Mardian menekankan bahwa meskipun disebut paruh waktu status ini tidak berarti pegawai hanya bekerja setengah hari. Istilah tersebut lebih merujuk pada status sementara sebelum pegawai tersebut beralih menjadi P3K penuh waktu.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pegawai non-ASN memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan status P3K penuh waktu," pungkasnya. (HENDRI/Y)