BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menyatakan dukungan terhadap program nasional pemenuhan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak.
"Kami menyambut baik program nasional ini dan berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Perwali ini mengatur pembebasan BPHTB untuk rumah tipe 36. Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga dengan pendapatan bersih per bulan Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Kriteria penerima akan ditentukan oleh pihak bank BUMN yang memberikan jaminan kredit. Namun, dipastikan bahwa program ini ditujukan bagi mereka yang belum memiliki rumah atau baru pertama kali ingin memiliki rumah.
--page
Husain berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah impian mereka. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong pertumbuhan sektor properti.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau juga semakin banyak pengembang yang tertarik untuk berinvestasi," pungkasnya. (HENDRI/y)









