BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.3_1/BKPSDM.PK2PA/II/2025 yang bertujuan untuk menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kelonggaran bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Palangka Raya, melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, membenarkan adanya perubahan jam kerja tersebut.
Aturan baru menetapkan jam kerja lima hari dalam seminggu, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan jeda istirahat satu jam.
"Dengan pengaturan ini, total jam kerja ASN selama Ramadan berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dibandingkan dengan 37 jam 30 menit pada hari kerja normal," katanya, Senin, 3 Maret 2025.
Mardian Ardi menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tetap mempertimbangkan produktivitas dan pencapaian target kinerja ASN. Meskipun jam kerja dipersingkat, ASN diimbau untuk tetap optimal dalam memberikan pelayanan publik.
--page
Tenaga kesehatan dan kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja mereka sendiri, dengan tetap berpedoman pada total jam kerja efektif selama seminggu.
Mardian Ardi juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan bagi seluruh ASN selama menjalankan ibadah puasa. Ia berharap agar ASN dapat tetap produktif dan mencapai target kinerja meskipun dengan jam kerja yang telah disesuaikan.
Pihak Pemko Palangka Raya berharap pengaturan jam kerja ini dapat memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, Pemko Palangka Raya juga diharapkan akan mengeluarkan kebijakan pendukung lainnya untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadan.
Hal ini termasuk kemungkinan penambahan petugas atau pengaturan jadwal kerja yang lebih fleksibel di beberapa sektor pelayanan.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, Pemko Palangka Raya berupaya menciptakan suasana kondusif bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
"Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









