BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025, Wali Kota Fairid Naparin memberlakukan penghapusan denda PBB.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku mulai April hingga 30 Juni 2025. Denda yang dihapuskan meliputi tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah. Penting untuk diingat bahwa pokok pajak tetap wajib dibayarkan, hanya dendanya saja yang dibebaskan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan membayarkan PBB-nya," ujar Emi Abriyani, Selasa, 15 April 2025.
Pihak BPPRD berharap program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mengurangi jumlah tunggakan yang cukup signifikan.
Hingga tahun 2024, total piutang tunggakan PBB di Palangka Raya mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp 120 miliar. Rinciannya, Kecamatan Jekan Raya memiliki tunggakan terbesar dengan Rp 70,8 miliar, diikuti Kecamatan Pahandut (Rp 35,5 miliar), Kecamatan Sebangau (Rp 8,7 miliar), Kecamatan Bukit Batu (Rp 5,2 miliar), dan Kecamatan Rakumpit (Rp 900 juta).
Penghapusan denda ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak dan meringankan beban masyarakat. Pemerintah Kota Palangka Raya berharap program ini dapat berjalan efektif dan mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
BPPRD Palangka Raya membuka berbagai saluran pembayaran PBB, baik secara langsung di kantor maupun melalui metode online.
"Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dapat diperoleh melalui website resmi BPPRD atau menghubungi layanan informasi yang tersedia," pungkasnya. (PATHUR/H)









