PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi permasalahan stunting yang dapat menghambat tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengesahkan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan stunting di wilayahnya.

Langkah strategis ini diharapkan mampu melahirkan implementasi program yang lebih sistematis dan terpadu, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan sebuah panduan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait," katanya, Minggu, 20 April 2025.

Pemerintah kota akan berkolaborasi erat dengan dinas kesehatan, dinas sosial, instansi pendidikan, serta elemen masyarakat lainnya untuk memastikan bahwa setiap tahapan pencegahan dan penanganan stunting dapat berjalan efektif.

"Mulai dari sosialisasi pentingnya gizi seimbang bagi ibu hamil dan anak usia dini, hingga intervensi spesifik bagi anak-anak yang terindikasi mengalami stunting, semuanya diatur dalam perda ini," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa perda ini juga memuat mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat. Dengan adanya sistem pengawasan yang terstruktur, pemerintah kota dapat mengukur dampak dari setiap program yang dijalankan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perda ini menjadi kunci utama untuk mencapai target penurunan angka stunting di Palangka Raya secara signifikan.

Selain aspek kesehatan dan gizi, perda ini juga akan memperhatikan faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap stunting, seperti sanitasi lingkungan dan akses terhadap air bersih. (HENDRI/j)