PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya akan menertibkan papan reklame yang ada di sejumlah ruas jalan. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Pemko dalam penataan fasilitas umum demi terciptanya kota yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.

“Kita akan fokus dulu pada fasilitas umum di bahu jalan. Jadi, akan kita tata dulu,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

Penertiban akan dimulai di sejumlah ruas jalan utama, yaitu Jalan Imam Bonjol, RTA Milono, G Obos, Yos Sudarso hingga Adonis Samad. “Selain untuk keindahan, penataan ini juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tambahnya didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Saipullah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Vallery Budianto.

Dia melanjutkan, penertiban akan melibatkan berbagai pihak. Selain papan reklame, penertiban juga akan menyasar pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dalam menjalankan usahanya.

“Kita ingin usaha mereka tetap berjalan di lokasi yang aman dan tidak melanggar aturan. Harapan kami, Palangka Raya ke depan bisa menjadi kota yang tertata, indah, dan nyaman bagi semua,” ugkapnya, Selasa, 29 April 2025.

--page

Sementara itu, Vallery Budianto mengimbau pelaku usaha untuk sukarela mencopot papan reklame yang tidak sesuai aturan. Jika tidak dilepas, maka pihaknya akan menertibkan. Di sisi lain, pelaku usaha diimbau mengurus izin reklame. Pemerintah juga akan mengarahkan penggunaan reklame elektronik atau digital di sejumlah ruas jalan tertentu. Mengenai narasi dalam iklan, lanjut dia, harus mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo. Ini dilakukan agar bahasa dalam kalimat iklan nyaman ketika dibaca masyarakat.

“Silakan nanti koordinasi dengan Kominfo,” tuturnya sembari menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan wali kota terkait pemasangan reklame yang sesuai aturan.