BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menata kelembagaan Posyandu berdasarkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), dalam Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu.
Aisyah menekankan pentingnya pembentukan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
"Posyandu merupakan ujung tombak pemenuhan enam bidang SPM. Oleh karena itu, penataan dan restrukturisasi Posyandu di tingkat Kelurahan perlu dilaksanakan,” kata Aisyah di Palangka Raya, baru baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, pembinaan Posyandu kini berada di bawah Tim Pembina Posyandu, menggantikan Pokjanal sebagaimana diatur sebelumnya.
Pada acara yang sama, Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng, H. Aryawan, memaparkan strategi transformasi Posyandu, termasuk peningkatan kapasitas kader, penguatan layanan, dan koordinasi lintas sektor.
“TP Posyandu bertugas untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus dan kader Posyandu, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu," ujar Aryawan. (HERMAWAN DP/H)
Pemko Harus Segera Tata Standar Minimal Pelayanan Dasar Kelembagaan Posyandu
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Dukung Perda Kelurahan Presisi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pemko Palangka Raya Siapkan BTT Rp6,7 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla
Pemko Palangka Raya Perpanjangan PJJ Hingga 26 September
Pemko Ungkap Backlog Rumah Palangka Raya Capai 36.265 Unit, 4.641 KK MBR Belum Punya Hunian Layak
Pemko Targetkan 10.636 Rumah Layak untuk MBR dalam 5 Tahun
Pemko Palangka Raya Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Keluarga Almarhum Akhmad Rijani
Komentar (0)
Memuat komentar…







