PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa (SSHBJ) di Hotel Alltrue Palangka Raya, Senin, 27 Oktober 2025. 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Palangka Raya yang diwakili Kepala BKAD, Andri Permana. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Menurut Andri, pengelolaan BMD harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menuturkan bahwa Pemko Palangka Raya terus memperkuat sistem pengelolaan aset melalui proses inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, hingga penghapusan sesuai ketentuan peraturan. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam memahami mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset. Termasuk dalam penyusunan SSHBJ yang menjadi acuan penganggaran agar lebih terukur dan realistis,” ujarnya.

Andri menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, aparatur pemerintah di setiap OPD diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam tata kelola aset dan penyusunan standar harga barang dan jasa yang sesuai kebutuhan di lapangan.

“Tujuannya agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan aset,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pejabat pengelola barang dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Palangka Raya, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dan BKAD Kota Palangka Raya. (MARINI/y)