PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya mencegah praktik perawatan hewan tanpa izin medis, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi pelaku pet shop.

Acara yang diikuti 18 pet shop tersebut bertujuan memperjelas peran dokter hewan dalam layanan kesehatan hewan peliharaan.

Dokter Hewan M Mirsageri, perwakilan PDHI dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Panhan Kota Palangka Raya yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa setiap tindakan medis terhadap hewan, sekecil apa pun, harus berada di bawah pengawasan dokter hewan berizin.

“Kami hanya ingin memastikan semua pelaku usaha memahami batasan antara grooming dan tindakan medis,” ujarnya kepada Borneonews pada Minggu, 2 November 2025.

Menurut PDHI, beberapa pet shop diketahui masih melakukan pengobatan tanpa dokter hewan resmi. Hal itu kerap menimbulkan masalah, seperti kasus sterilisasi atau perawatan luka yang tidak sesuai prosedur.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa hewan mengalami komplikasi setelah tindakan yang dilakukan bukan oleh dokter hewan,” tambah drh Geri.

Pihak PDHI berharap kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, pemerintah, dan profesi dokter hewan. Dengan adanya pemahaman yang benar, diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun mencoreng profesi dokter hewan.

Selain pembekalan regulasi, acara juga menjadi ajang komunikasi dua arah antara PDHI dan pelaku usaha. Beberapa peserta mengaku baru memahami bahwa tindakan medis sekecil apa pun, termasuk penyuntikan atau pemberian obat, harus dilakukan oleh tenaga profesional.

PDHI menegaskan akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengawasi praktik pelayanan hewan di Kota Palangka Raya. Upaya edukatif ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penertiban dan peningkatan kualitas layanan perawatan hewan peliharaan di daerah tersebut. (TESTI PRISCILLA/H)