PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Achmad Zaini beserta jajaran terkait, melaksanakan studi banding ke Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perkotaan, khususnya dalam penanganan persampahan dan pengelolaan pertanahan. Studi banding berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan karakteristik wilayah Batam sebagai kota jasa dan perdagangan. Ia mengungkapkan bahwa Batam juga menghadapi tantangan dalam penanganan sampah dan persoalan pertanahan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Batam menerapkan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha dalam pengelolaan persampahan.

Model penanganan persampahan ini dikoordinasikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan dukungan sektor swasta dalam pengelolaan teknis maupun operasional.

Selain memperkuat kolaborasi, Pemko Batam juga mulai mengembangkan teknologi pengolahan sampah melalui incinerator, serta menerapkan sistem retribusi persampahan elektronik (e-retribusi).

"Tentu ini untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan penerimaan daerah pada bidang pertanahan," terang Firmansyah, Kamis, 13 November 2025.

Terkait pertanahan, Firmansyah menjelaskan bahwa konflik pertanahan di Batam relatif minim karena sebagian besar wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini sejalan dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (Otorita) Batam, terutama sejak Kepala Daerah Batam merangkap sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam.

Achmad Zaini menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mengadopsi praktik baik dari Pemerintah Kota Batam.

"Terutama diharapkan dapat memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai sektor, penerapan sistem digital retribusi, serta penataan pertanahan yang harmonis antar lembaga," tuturnya. (PATHUR/H)