PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pedagang kembang api di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Palangka Raya meninggal dunia akibat ditabrak sebuah mobil sekitar pukul 05.00 WIB Selasa, 30 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Palangka Raya Arbert Tombak menyatakan bahwa Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan kembang api menjelang akhir tahun merupakan bagian dari tradisi warga Palangka Raya.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP sudah menyampaikan imbauan melalui siaran keliling agar para pedagang tetap menjaga ketertiban, termasuk posisi berjualan yang tidak mengganggu fungsi jalan.

"Selain itu melalui Satpol PP sesuai arahan Walikota Palangka Raya sudah ditegaskan setelah tanggal 31 Desember tidak ada lagi aktifitas berjualan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan pihaknya telah melakukan siaran keliling memberikan imbauan kepada PKL khususnya pedagang musiman seperti penjual kembang api.

Imbauan yang diberikan adalah agar PKL, pedagang buah, dan pedagang petasan tidak lagi berjualan di bahu jalan, atas drainase, trotoar, dan jalur hijau setelah 31 Desember 2025.

Ketika ditanya apakah Pemko Palangka Raya memperbolehkan para pedagang musiman seperti penjual kembang api, Berlianto menjawab secara singkat.

"Para pedagang diberikan kesempatan dengan ketentuan sama-sama saling menjaga, dalam artian menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dan tentunya menjaga kebersihan." pungkasnya. (PATHUR/H)